KOMPAS.TV - Bareskrim Polri melimpahkan perkara kasus penghapusan Red Notice Joko Tjandra ke Kejaksaan Negri Jakarta Selatan.
Perkara yang dilimpahkan ini adalah perkara dengan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Oetomo dan Tommy Soemardi.
Dua tersangka yaitu Jenderal Polisi Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Oetomo mengenakan seragam tahanan saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Tomi Soemardi menganakan kemeja putih.
Kedatangan mereka didampingi penyidik dan mendapat penjagaan dari anggota Provos Mabes Polri,
Nantinya setelah berkas penyidikan ketiganya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan.
Sementara itu Komisi Kejaksaan akan akan menindaklanjuti laporan indonesia Corruption Watch atau ICW, yang menilai 3 penyidik kejaksaan agung tidak transparan dalam mengusut kasus yang menjerat Jaksa Pinangki.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan akan memantau jalannya perkara Jaksa Pinangki yang saat ini persidangannya tengah berjalan.
Pekan depan, Komisi Kejaksaan akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan ICW.