PALEMBANG,KOMPAS.TV-Polisi kembali menangkap 4 tersangka pengrusakan kendaraan operasional Polda Sumsel, saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Saat sudah ada 8 tersangka yang ditangkap dengan tuduhan pengerusakan kendaraan Polisi tersebut.
Tersangka pengrusakan 3 kendaraan operasional Polda Sumsel ini, ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Selasa lalu, dan sudah menjalani pemeriksaan.
Satu tersangka, saat ini berada di RS Bhayangkara Palembang, untuk melakukan Uji Usap, karena dinyatakan Reaktif Covid 19 saat test cepat.
Keempat tersangka merupakan mahasiswa aktif dari sejumlah Perguruan Tinggi di Palembang, dan diamankan polisi setelah pengembangan penangkapan, dari 4 tersangka yang tertangkap lebih dulu.
Saat ini polisi masih memburu 15 pelaku lain, denga meminta pihak universitas, untuk meminta tersangka menyerahkan diri.
Delapan tersangka yang sudah diamankan itu, diancam hukuman lima tahun penjara.
#Mahasiswa #Unjukrasa #PoldaSumsel