Jelang Pilkada, Sanksi Tegas Bagi Asn Yang Tak Netral

2020-10-16 1,303

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Rapat koordinasi antara pejabat sementara Bupati Sukabumi, Raden Ghani Muhamad dan BAWASLU Kabupaten Sukabumi, mengumpulkan para camat se Kabupaten Sukabumi, menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Pihaknya meminta Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk menjaga netralitas, dengan tidak melakukan foto bersama terlebih dengan menunjukan ciri khas atau simbol dari ketiga para calon kepala daerah yang akan bertarung.

Di Sukabumi sendiri, ada dua petahana yaitu Bupati Marwan Hamami berpasangan dengan Iyos Somantri yang menjabat sebagai SEKDA, dan wakil bupati Adjo Sarjono berpasangan seorang politik partai PAN Iman Adinugraha. Sementara pasangan ketiga merupakan dari kalangan pesantren dan pengusaha. PJS bupati dan BAWASLU berharap, ASN di pemerintahan mampu melaksanakan undang undang terkait netralitas dalam PILKADA serentak 2020 ini.

Hingga saat ini sejumlah laporan terkait pelanggaran netralitas ASN tengah ditangani. Ada 21 kasus yang saat ini dalam penanganan karena melanggar ketidaknetralan dalam PILKADA serentak 2020 Desember mendatang.

Free Traffic Exchange