SEMARANG, KOMPAS.TV - Sejumlah mahasiswa mendatangi Polrestabes Semarang bersama pengacara meminta penangguhan penahanan 4 orang rekan mereka yang berstatus tersangka terkait kericuhan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Jawa Tengah.
Kedatangan mahasiswa pada Rabu sore (14/10/2020) di Polrestabes ini untuk melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian. Selain melakukan audiensi dengan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, puluhan mahasiswa dari berbagai elemen tersebut juga menggelar aksi diam dengan membawa poster tuntutan pembebasan 4 orang mahasiswa yang ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Meski tidak bisa menemui Kapolrestabes Semarang, koordinator pengacara akan kembali dan melanjutkan untuk memberikan pendampingan proses hukum di Kepolisian maupun di Pengadilan kepada keempat mahasiswa yang ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Sebelumnya, 4 orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pada aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan Kota Semarang Rabu 7 Oktober 2020 lalu. Aksi unjuk rasa berkahir ricuh hingga menyebabkan beberapa fasilitas umum rusak.
#UndangUndangCiptaKerja #Mahasiswa #UnjukRasa