Bank Indonesia Menahan Bunga Acuan

2020-10-16 2,204

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia menahan suku bunga acuan di level 4 persen, pada rapat Dewan Gubernur 12 dan 13 Oktober lalu.

Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah.

Rapat Dewan Gubernur RDG Bank Indonesia pada 12-13 Oktober 2020 memutuskan, untuk mempertahankan bi 7-day reverse repo rate atau bunga acuan di titik 4 persen.

Suku bunga deposit facility sebesar 3,25 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 4,75 persen.

Bank Indonesia juga menempuh lima kebijakan lain. Yaitu,
1.Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah
2.Memperkuat strategi operasi moneter
3.Mempercepat langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing melalui electronic trading platform dan central counterparty
4.Memperkuat umkm melalui korporatisasi, peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, dan digitalisasi sejalan dengan gernas BBI.
5.Memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital.

Sejalan dengan kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif yang ditempuh Bank Indonesia, kondisi likuiditas tetap longgar sehingga mendorong suku bunga terus menurun dan mendukung pembiayaan perekonomian.

Sinergi ekspansi moneter Bank Indonesia dengan akselerasi stimulus fiskal pemerintah, dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, juga terus diperkuat.

Dari sisi koordiansi kebijakan, ada dua langkah yang diambil.

Pertama, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah, OJK, dan LPS untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan serta mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan bagi pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, Bank Indonesia terus mempercepat digitalisasi pembayaran dan perluasan ekosistem digital melalui kolaborasi dengan pemerintah, Bank, Fintech, dan e-commerce untuk pemulihan ekonomi nasional.


Free Traffic Exchange