Apakah Penangkapan Aktivis Sudah Sejalan dengan Hukum? Ini Selengkapnya

2020-10-16 2,512

JAKARTA, KOMPASTV - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, KAMI, ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka penyebaran berita bohong, atau hoaks. Yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, ketiganya menyebarkan berita bohong, yang juga berisi hasutan terkait Undang Undang Cipta Kerja, melalui akun media sosial.

Total, ada 9 tersangka dalam penyebaran berita bohong terkait unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara, Kamis kemarin, Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, bersama para petinggi KAMI, mendatangi Mabes Polri, untuk meminta pembebasan aktivisnya.

Adu mulut antara rombongan KAMI dan petugas polisi, juga sempat terjadi saat Gatot Nurmantyo ingin masuk, untuk bertemu dengan Kapolri.

Sayangnya, rombongan tak diizinkan masuk, dan kebetulan, Kapolri tidak di tempat.

Masalah penangkapan ''KAMI'' ini juga dibahas dalam program Rosi, Kamis malam.

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid menyebut, penangkapan petinggi KAMI, semestinya tetap memperhatikan, HAM.

Mahfud pun memperjelas, bahwa pemerintah tidak menyasar ''KAMI''.

Pemerintah menyambut baik apapun opini publik terhadap penangkapan petinggi perkumpulan yang terdiri dari sekitar 150 tokoh ini.

Menko Polhukam Mahfud MD, juga menyebut, pemerintah mengapresiasi aksi unjuk rasa yang berupa aspirasi, bukan anarkis.

Pemerintah pun sudah mengetahui, bahwa pada bulan ini, aksi unjuk rasa masih akan terjadi hingga 28 Oktober 2020.

Free Traffic Exchange