KOMPAS.TV - Jaksa menuntut selebriti Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara,atas kasus kepemilikan 20 butir pil xanax.
Ditemani oleh suami dan anaknya, terdakwa kasus kepemilikan 20 butir pil xanax, Vanessa Angel, menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri jakarta barat.
Dalam sidang ini vanessa angel dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa Vanessa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Vanessa berharap majelis hakim, dapat meringankan putusan, atas pertimbangan karena dirinya memiliki anak yang masih bayi.