Tokoh KAMI Jadi Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja, Mantan Kepala BAIS: Jelas, Demo Kemarin Terorganisir

2020-10-15 1,027

KOMPAS.TV - Para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) resmi jadi tahanan Bareskrim Polri diantaranya Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, menjerat petinggi KAMI dengan pasal ujaran kebencian di media sosial terkait aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Tak hanya petinggi KAMI, Mabes Polri juga menetapkan 4 tersangka di Medan yang melakukan aktivitas di media sosial hingga diduga memicu demonstrasi yang berakhir ricuh.

Sebelumnya, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, mendatangi Mabes Polri untuk meminta pembebasan aktivis kami yang ditangkap.

Sempat terjadi ketegangan, saat rombongan Gatot Nurmantyo, tidak diizinkan masuk, selain karena jumlah yang terlalu banyak, petugas menyebut Kapolri tidak ada di tempat.

Upaya para presidium KAMI termasuk untuk menemui Kapolri Jenderal Idham Azis, pun tak membuahkan hasil.

Pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di DPR, terus menuai polemik, hingga kini.

Menko Polhukam Mahfud MD menyaatkan, pemerintah menghargai kebebasan berpendapat, tapi akan bertindak tegas saat terjadi aksi anarkistis.

Mahfud MD, bahkan menyebut jika demonstrasi, menolak undang undang cipta kerja di sejumlah tempat, adalah aksi yang terorganisir.

Pemerintah mengklaim, sejak awal pihak intelijen telah mengantongi data, aktor-aktor yang diduga menungunggai demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan proses hukum akan membuktikannya.

Benarkah demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah tempat yang sebagian besar berujung pada aksi anarkistis adalah aksi yang terorganisir?

Simak dialog selengkapnya bersama Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Soleman Ponto.