Raperda Jakarta: Warga Tolak Tes Corona Bisa Didenda Rp 5 Juta

2020-10-15 323

JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta semakin serius menekan penularan virus corona. Yang paling baru, upaya pencegahan itu akan segera diatur lewat peraturan daerah atau perda yang rancangannya tak lama lagi disahkan DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta.

Jika aturan ini disahkan, ada denda Rp 5 juta dikenakan untuk warga yang menolak tes corona atau warga yang melepas masker walau sendirian di mobil.

DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta telah rampung membahas rencana peraturan daerah atau raperda tentang penanggulangan corona atau Covid-19.

Perda ini bertujuan untuk menghasilkan efek jera dan meningkatkan disiplin masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Meski belum disahkan, ternyata rancangan sejumlah aturan ini menuai pro kontra masyarakat.

Draf raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum disahkan bersama pemerintah provinsi dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Free Traffic Exchange