GORONTALO, KOMPAS.TV - Pasca aksi unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja di gorontalo, polda gorontalo menangkap 7 orang mahasiswa yang terlibat kericuhan saat unjuk rasa.. Satu dari tujuh mahasiswa dijadikan tersangka provokator kericuhan dan tindakan anarkis.
Aksi demo yang berujung kericuhan membuat polda gorontalo telah menangkap 202 orang untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 172 orang telah di pulangkan dan 30 mahasiswa yang masih ditahan karena reaktif saat menjalani rapid tes.
Setelah dilakukan tes usap, ke 30 orang tersebut negatif covid-19 dan langsung di pulangkan namun polisi masih menahan 7 orang dan satu orang diantaranya dinaikkan ke tingkat penyidikan karena diduga menjadi provokator dan bertindak anarkis saat unjuk rasa.
#UUCIPTAKERJA
#POLDAGORONTALO
#PROVOKATORKERICUHAN