PONTIANAK, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Provinsi Kalimantan Barat terus memberikan pendampingan terhadap 27 anak yang terlibat kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Pendampingan dilakukan sejak 27 anak diamankan kepolisian, hingga mereka dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Saat ini, ke-27 anak tersebut sudah dipulangkan, dan tengah menjalani pembinaan oleh sejumlah pihak, seperti dinas pendidikan, sekolah dan orang tua masing-masing.
Secara umum, KPPAD Kalbar menyatakan tidak melarang anak-anak menyampaikan pendapat, namun lebih baik pendapat mereka dapat disampaikan melalui organisasi sekolah atau tulisan.
"Kita akan dampingi mulai dari mereka diminta keterangan sampai dipulangkan. Setelah itu akan kita panggil pihak keluarganya. Ini dilakukan untuk memastikan orangtua dan keluarga bertanggung jawab," ucap Alik Rosyad, Komisioner KPPAD Kalbar.
Selain memberikan pendampingan, KPPAD Kalbar juga terus melakukan sosialisasi agar anak-anak tidak ikut serta dalam kegiatan yang rawan konflik atau keributan.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.