Ada yang Masih di Bangku SD! Total 1.377 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Diamankan Polisi

2020-10-15 1,978

TANGERANG KOTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam orang pengunjuk rasa sebagai tersangka, karena terbukti melempar aparat dan merusak mobil patroli, pada unjuk rasa 8 Oktober lalu.

Polisi menyebut, keenam tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pelemparan batu ke polisi, hingga merusak mobil patroli.

Para tersangka menyerang aparat lantaran kesal, aksi mereka dihalangi polisi.

Bagi pelaku yang masih berstatus pelajar, polisi akan mendata dan memberikan catatan khusus, dalam pengurusan SKCK.

Keenam tersangka terancam kurungan paling lama sembilan tahun.

Pasca-demonstrasi yang berujung ricuh selasa kemarin, Polda Metro Jaya dan polres jajaran mengamankan 1.377 pendemo.

80 persen di antaranya adalah anak-anak, bahkan ada yang masih duduk di bangku SD.

Para pelajar kemarin sudah dipulangkan, dan menyisakan pedemo yang diduga melakukan provokasi.