Polres Deliserdang dimita tindak Judi Dadu Putar yang berada di Dusun 2 ,Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang,sumatera utara.
Sebelumnya Lokasi judi dadu putar tersebut Sudah sempat ditutup,namun kini lokasi dadu putar tersebut, sudah dibuka dan beroperasi kembali.
Menurut Pantauan INDOKOM NEWS TELEVISI dilapangan, Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, lokasi dadu putar dan tembak ikan dipenuhi oleh para pemain.
Sayangnya, Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra Tambunan ketika dihubungi melalui seluler, Rabu Dinihari (14/10/2020) sekitar 00.30 Wib tidak mengangkat."Begitu juga dengan Kanit Reskrimnya, Iptu Hendrik Ginting.
Oleh karna itu diminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Deliserdang supaya menindak permainan judi dadu putar tersebut karena sudah meresahkan masyarakat. (Jakub Kaban)