Bantah Tungganggi Demo UU Cipta Kerja, KAMI: Ada Indikasi HP Tokoh Kami Diretas

2020-10-14 1,032

KOMPAS.TV - Sehari setelah penangkapan sejumlah petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI oleh Bareskrim Polri, Presidium KAMI mengeluarkan sikap resminya hari ini (14/10).

Dalam keterangannya, Presidium KAMI membantah keterlibatan tokoh KAMI dalam aksi unjuk rasa undang-undang cipta kerja yang berujung ricuh di Medan dan Jakarta.

Presidium KAMI menyayangkan penangkapan sejumlah tokoh KAMI seperti Anton Permana, Jumhur Hidayat dan beberapa orang dari jejaring KAMI di Medan.

Penangkapan sejumlah tokoh KAMI oleh polisi ini dinilai sebagai suatu tindakan represif yang hanya menggiring opini publik.

KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan undang-undang ITE.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap 8 tokoh KAMI karena diduga memprovokasi dengan ujaran kebencian dalam aksi unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja melalui group whatsapp.

Saat ini, polisi masih mendalami sejumlah saksi dan barang bukti untuk mengusut dalang kerusuhan dibalik aksi unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja.

Free Traffic Exchange