KUPANG, KOMPAS.TV - Gugatan yang dilayangkan kuasa hukum korban perkosaan di bawah umur diterima pihak Pengadilan Maumere dan dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Selasa kemarin.
Pada saat persidangan, korban EDJ (19) didampingi 13 kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat diwakili oleh Kabid Humas Polda NTT dan Kasat Reskrim Polres Sikka. Namun persidangan ditunda karena pihak Kapolri berhalangan hadir.
Menurut kuasa hukum korban, pihaknya menggugat institusi Polri karena dinilai lalai atau melakukan pembiaran dalam penanganan kasus perkosaan anak di bawah umur.
Padahal keluarga korban sudah melaporkan kasus itu sejak 2016 lalu namun, hingga saat ini belum ditangani tuntas oleh Polres Sikka.
Saat kejadian korban masih duduk di kelas 6 SD namun hingga saat ini korban sudah duduk di kelas 2 SMA kasusnya belum naik ke meja persidangan.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan, pihaknya sudah menangani kasus tersebut sejak awal dilaporkan namun, masih terkendala petunjuk jaksa yang belum dilengkapi.
Polres Sikka sendiri akan menggelar kembali kasus tersebut guna diproses dan mendapat kepastian hukum.
Proses persidangan gugatan perdata ini akan dilanjutkan pada akhir Oktober 2020. Pihak Pengadilan Negeri Maumere akan bersurat ke Kapolri guna menghadirkan perwakilannya.
#kasusmandek #kasusperkosaan #gugatpolisi