JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong pihak-pihak yang tidak setuju dengan Undang-unadng Cipta Kerja untuk menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara, unjuk rasa yang dilakukan harus dilakukan menurut aturan yang berlaku.
Pro kontra pengesahan Undang-undang Cipta Kerja masih berlanjut.
Di Jakarta, hari ini sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa.
Muncul pula tudingan terkait dugaan adanya penunggang dan kepentingan lain.
Benarkah hal itu?
Kita bahas dengan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwas Abbas dan Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera, serta dengan Koordinator Lapangan Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Damai Hari Lubis.