SEMARANG, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, KSPN Jawa Tengah meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari Undang-Undang Cipta Kerja, karena hingga saat ini belum ada kejelasan draf Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPN FKSPN, Slamet Kaswanto. Ada dua draf Undang-Undang Cipta Kerja yang berbeda dan hingga kini belum bisa diakses. Selain itu, belum ada penjelasan dari Presiden Joko Widodo secara rinci perihal Undang-Undang tersebut. Presiden dinilai hanya menanggapi isu-isu yang berkembang di masyarakat. Seperti pesangon yang salah satu frasanya berubah menjadi paling banyak. Padahal di Undang-Undang Ketenagakerjaan frasanya paling sedikit.
KSPN Jawa Tengah tidak menolak investasi, namun pihaknya tidak menerima jika kesejahteraan buruh dikurangi, sehingga KSPN Jawa Tengah masih membuka diskusi terkait hal tersebut.
#KSPN #UndangUndangCiptaKerja #Investasi