Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. Dia ditangkap atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2020/10/13/092251/polisi-tangkap-petinggi-kami-syahganda-nainggolan-dituduh-sebar-hoaks
https://www.suara.com/news/2020/10/13/090726/ditangkap-polisi-surat-penangkapan-petinggi-kami-viral-di-medsos
Berdasar surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber yang beredar di lini masa media sosial Syahganda dituding menyebarkan berita hoaks di akun Twitter miliknya @syahganda. Selain dituding menyebarkan hoaks, kicauan Syahganda itu juga dinilai dapat memicu keonaran di tengah-tengah masyarakat. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan terhadap Syahganda. Argo mengatakan bahwa Syahganda diamanakan oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
#KAMI #Syahganda
Video Editor: Dewi Yuliantini
=================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom