BLITAR, KOMPAS.TV - Seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah mencabuli anak angkatnya hingga hamil. Ironisnya, pelaku juga tega menggugurkan janin hasil hubungan terlarang tersebut dengan bantuan oknum pegawai kesehatan.
AG pegawai negeri sipil di salah satu instansi pemerintahan ini tidak berdaya saat ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Pelaku diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya hingga hamil.
kejadian tersebut berawal saat pria 57 tahun itu pulang dari kantor dibawah pengaruh alkohol. Pelaku lantas menghampiri korban dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Setelah melihat korban dalam kondisi hamil, pelaku lantas membawanya ke salah satu oknum pegawai kesehatan untuk dilakukan aborsi. Namun perbuatan tak manusiawi itu akhirnya terbongkar, setelah anggota keluarga melihat korban merasa kesakitan dan mengalami pendarahan.
Pelaku kini dijerat pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, oknum pegawai kesehatan yang melakukan praktik aborsi saat ini tengah dalam pemeriksaan petugas.
#Blitar #PNS #Pencabulan #Anak #BeritaKediri