BANDUNG. KOMPAS. TV - Tim gugus tugas percepatan dan penangan covid 19, purwakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau PSBM mulai tanggal 12 hingga 26 oktober 2020 mendatang. Hal ini seiring meningkatnya angka kasus positif covid-19 di purwakarta selama beberapa pekan terakhir.
Pembatasan sosial berskala mikro atau PSBM di purwakarta akan diberlakukan secara efektif mulai hari senin 12 oktober hingga 26 oktober 2020. PSBM akan dilakukan di satu wiklayah yakni kecamatan purwakarta yang meliputi sembilan kelurahan dan satu desa.
Menurut ketua harian tim GTPP covid-19 kabupaten purwakarta iyus permana PSBM diberlakukan karena adanya peningkatan signifikan kasus positif covid-19.
Hingga tanggal 10 oktober 2020 tercatat 96 orang dinyatakan positif atau bertambah 30 orang hanya dalam waktu satu pekan saja.
Kasus positif tebanyak terdapat di kecamatan purwakarta yakni 39 kasus , yang tersebar di delapan kelurahan dan 1 desa.
Pembatasan-pembatasan meliputi aktifitas sosial masyarakat mulai dengan membatasi operasional lokasi-lakasi pertokoan pasar tradisional hingga penutupan sejumlah ruas jalan protokol dan perumahan.
Dalam pelaksanaan psbm, tim gtpp covid-19 kabupaten purwakarta akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan memberi sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah untuk perorangan dan 500 ribu rupiah untuk badan usaha.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/