JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan 43 tersangka rusuh demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta sekaligus melakukan penahanan terhadap 14 orang.
Salah satu tersangka mengaku ikut berdemo dan melakukan perusakan karena adanya hoaks di media sosial.
Polda Metro Jaya terus mengusut tersangka rusuh demo di Jakarta yang berujung pada perusakan.
Dari 87 nama yang dilakukan gelar perkara, 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan 14 orang diantranya telah ditahan polisi.
Salah satu tersangka yang ikut berunjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja mengaku ikut berunjuk rasa karena hasutan yang beredar di media sosial.
Bukan hanya tak faham soal Undang Undang Cipta Kerja yang jadi tuntutan, tersangka meminta maaf akibat tindakan perusakan fasilitas umum.
Dalam berdemokrasi, berbeda pendapat tentu bisa disampaikan dengan tetap menanti aturan yang ada.
Bukan bertindak anarkis, apalagi melakukan perusakan fasilitas umum yang banyak dugunakan masyrakat, termasuk yang salama ini juga dinikmati oleh pengunjuk rasa itu sendiri.