KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan kembali ke masa transisi. Keputusan ini diambil karena adanya perlambatan kenaikan kasus positif.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta sejumlah tempat usaha mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Tujuannya adalah memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung terkonfirmasi positif Covid-19.
Sejumlah sektor juga kembali diizinkan beroperasi, seperti perkantoran hingga restoran, tapi dengan sejumlah catatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada ketentuan yang harus diperhatikan.
"Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB transisi, Minggu (11/10/2020).
Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.
"Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK," tambah Anies.
Anies juga meminta, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol kesehatan. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, misalnya, kantor tersebut harus ditutup selama 3 hari.
Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.