KOMPAS.TV - Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR, senin lalu (05/10/2020).
Namun hingga kini polemik soal Undang-Undang itu masih terjadi, salah satunya di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, khususnya ketentuan mengenai Amdal dan izin lingkungan.
Presiden Joko Widodo menegaskan, izin analisis mengenai dampak lingkungan, Amdal dalam UU Cipta Kerja masih ada, tidak dihapus.
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya bakar mengatakan, izin lingkungan tidak dihapus, tapi diintegrasikan dengan izin usaha.
Menurut menteri KLHK, ketentuan itu, selain meringkas perizinan usaha, juga makin memperkuat proses penegakan hukum.
Namun manajer kampanye pangan, air dan ekosistem esensial wahli, wahyu perdana menilai, uu cipta kerja telah melonggarkan sanksi bagi koorporasi pelanggar ketentuan lingkungan hidup.
Bagaimana sesungguhnya, pembangunan ekonomi bisa secara seimbang, berdampingan dengan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan?
Bagaimana sumber daya alam kita tetap terlindungi dan memiliki benteng pertahanan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja?
Simak dialog selengkapnya bersama Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Andi Akmal Pasluddin, Anggota Komisi IV DPR, Fraksi PKS