KOMPAS.TV - Pemerintah DKI memutuskan untuk melakukan psbb transisi dan melonggarkan sejumlah aturan.
Untuk menangani penyebaran Covid-19, salah satu alasan diberlakukannya psbb transisi adalah sudah melambatnya penularan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap.
Dan memasuki psbb masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan mulai 12 hingga 25 Oktober.
Gubernur Provinsi Dki Jakarta, Anies Baswedan, lewat pernyataan tertulis menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikasi, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan psbb transisi dilakukan karena dalam pelaksanaan PSBB satu bulan terakhir berhasil menekan persentase kematian akibat virus Corona.
Meski sempat mengalami lonjakan kasus, dalam beberapa hari terakhir, Riza mengatakan kasus aktif, yang masih dalam perawatan medis, sudah berkurang.
Riza juga menegaskan, operasi yustisi tetap berjalan, meski sudah memasuki PSBB transisi.