SURABAYA, KOMPAS.TV Menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait adanya disinformasi dan hoaks mengenai Undang-Undang Cipta Kerja di media sosial, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta jajaran Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur mulai mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal tersebut untuk menghindari adanya disinformasi dan meluruskan hoaks yang beredar tentang sejumlah poin di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam sambutannya saat memberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Jokowi kepada ASN Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dengan masa bakti 10 hingga 30 tahun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan saat ini perlu koordinasi dan kerja keras dari semua pihak di tengah arus disinformasi terkait substansi Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia mengatakan setelah mendapatkan naskah UU Cipta Kerja dari pemerintah pusat, setidaknya ada 12 poin yang tidak sesuai seperti yang beredar di media sosial.
Seperti misalnya terkait penghapusan ketentuan soal upah minimum, hingga terkait dengan cuti.
Pihaknya juga mengatakan bahwa pemerintah provinsi tetap membuka lebar dan menerima buruh, jika ingin menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja.