SUMENEP, KOMPAS.TV - Perayaan ulang tahun dengan hiburan musik di sebuah kafe di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dibubarkan oleh Polisi. Pembubaran dilakukan karena menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.
Video ini memperlihatkan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, AKP Jawali, menghentikan perayaan ulang tahun yang digelar oleh salah satu pengunjung kafe Geslim di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, pada Kamis malam (08/10).
Kapolsek meminta pengunjung kafe yang sedang merayakan ulang tahun agar menghentikan acara tersebut, karena menimbulkan kerumunan pengunjung. Selain itu perayaan ultah juga digelar dengan hiburan electone dan penyanyi sehingga mengundang orang lain datang.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh polisi selama pandemi covid-19.
#PerayaanUlangTahun #PolisiBubarkanKerumunan #ProtokolKesehatan