Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja, Motif Pelaku Kesal Karena Tidak Bekerja

2020-10-09 928

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan berita bohong, atau hoaks tentang Undang Undang Cipta Kerja.

Pelaku menyebarkan hoaks, lantaran merasa kecewa akibat menganggur.

Mabes Polri berhasil menangkap VE, perempuan 36 tahun, di Makassar, Sulawesi Selatan karena menyebarkan hoaks terkait Undang Undang Cipta Kerja, di akun media sosial twitter pribadinya.

Dalam cuitannya yang diunggah setelah pengesahan Undang Undang Cipta kerja oleh DPR pada 5 Oktober lalu, VE mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya ini, VE kemudian diciduk oleh Cyber Crime Mabes Polri di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis 8 Oktober.

Siaran langsung Kompas TV secara live streaming selama 24 jam, 7 hari non stop.

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV





Free Traffic Exchange