LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca kericuhan yang terjadi saat protes massal penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Lampung, polisi mengamankan 34 pelajar yang diduga sebagai pemicu kerusuhan.
Polresta Bandar Lampung saat ini mengamankan 34 pelajar tingkat SMA/SMK. Mereka masih diperiksa secara intensif.
Polisi menduga mereka ikut dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu (7/10/2020) lalu, dan menyebabkan kerusuhan hingga bentrok antar massa dan aparat kepolisian.
Sebelumnya aksi penolakan terhadap undang-undang cipta kerja ramai dilakukan sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari pekerja, buruh, mahasiswa, hingga pelajar.
Di Bandar Lampung aksi penolakan itu berakhir ricuh, massa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian yang berjaga, serta berujung pada perusakan sejumlah fasilitas gedung seperti kaca pintu, dan gerbang yang hancur.
Polisi hingga Kamis (8/10/2020) lalu, masih melakukan patroli diseputaran jalan protokol di Kota Bandar Lampung untuk mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam aksi massa serupa.
#omnibuslaw #uuciptakerja #demostrasi