UU Cipta Kerja akan Digugat oleh Serikat Pekerja, Mahkamah Konstitusi Pastikan Netral

2020-10-09 1,919

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mengajukan gugatan uji materi atas Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden KSPSI, Andi Ganinena Wena mengimbau, semua buruh KSPSI untuk bergerak secara damai, dalam menyuarakan aksi mereka. Ia juga meminta agar protokol kesehatan, diterapkan dengan baik, selama unjuk rasa.

KSPSI tengah mempelajari pasal-pasal Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai kontroversial dan akan mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memastikan akan bersikap netral, dalam perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang nantinya akan digugat buruh dan pekerja.

MK akan memproses permohonan uji materi seperti biasa, tanpa mengistimewakan undang undang yang digugat.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan permohonan dukungan dari MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja.