KUPANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan biaya tes swab mandiri untuk warga sebesar Rp 900 ribu. Sementara untuk biaya rapid tes mandiri sebesar Rp. 150 ribu.
Penetapan biaya tes swab dan rapid tes itu mulai berlaku pada Kamis (08/10) hari ini sejak diumumkannya oleh Juru Bicara Pemerintah Nusa Tenggara Timur, Marius Ardu Jelamu.
Biaya tes swab dan rapid tes tersebut sudah dikalkulasikan dengan penambahan subsidi dari pemerintah bagi setiap warga yang ingin melakukan tes swab dan rapid tes mandiri.
"Penetapan biaya tes swab ini mengikuti kebijakan nasional yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu," ujar Marius, di Ruteng, Manggarai.
Selanjutnya dalam waktu dekat Pemerintah NTT akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT terkait besaran biaya tes swab yang sebelumnya sebesar Rp 1,5 juta menjadi Rp 900 ribu dan rapid tes dari Rp 250 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Semua rumah sakit dan laboraturium di NTT baik milik pemerintah maupun swasta dapat mengikuti kebijakan baru tersebut dengan menurunkan harga tes swab dan rapid tes sesuai Peraturan Gubernur NTT terbaru.
#biaya #biayaswastes #pemprovntt