Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu Dan 5.708 Butir Ekstasi

2020-10-08 1,690

SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 8,1 kilogram sabu dan 5.708 lebih butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan setelah polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Semarang.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus narkoba yang melibatkan 3 tersangka dari pengembangan kasus penemuan barang bukti sabu seberat 101,3 gram di depan Lembaga Pemasyarakatan Kedungpande Semarang dan di sebuah hotel di Kota Semarang. Pemusnahan barang bukti ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam situasi pandemi Covid-19, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan ditindak tegas. Ke depan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sejak Januari hingga saat ini total ada 256 kasus yang berhasil diungkap. Kasus peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara.

Tiga tersangka peredaran narkoba di Kota Semarang tersebut akan diancam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

#Narkoba #Pemusnahan #BarangBukti