BANDUNG. KOMPAS. TV - Jajaran satuan reserse kriminal polres cimahi menangkap pelaku yang mengancam kepala dinas pupr kabupaten bandung barat dengan membawa ular. Dalam gelar perkara pada rabu siang, pelaku mengaku sengaja membawa ular untuk memaksa kadis pupr bandung barat memberikan proyek.
Bukan proyek pupr kabupaten bandung yang didapatkan pelaku berinisial j, dirinya malah harus berurusan dengan satreskrim polres cimahi . Setelah aksi nekadnya mengancam kadis pupr kabupaten bandung barat viral di media social.
Kepada polisi pelaku mengakui bahwa dirinya membawa ular piton untuk menakuti dan meminta proyek kepada kepala dinas pupr kbb.
Pengancaman bermula, saat pelaku bertemu dengan kepala dinas pupr kabupaten bandung barat pada senin lima oktober 2020.
Pelaku pun mengejar kepala dinas pupr sambil membawa ular dan memaksa staff untuk membuka ruangan kepala dinas hingga akhirnya terjadi pengancaman seperti dalam video yang tersebar di media social.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 subsider 211 k-u-h-p subsider 335 dengan ancaman hukuman satu tahun sampai sembilan tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/