74 Oknum TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas

2020-10-08 1,967

JAKARTA, KOMPASTV - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Puspomad dan Puspom TNI kembali melaporkan hasil perkembangan penyelidikan terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (07/10/2020) siang.

Hingga saat ini sebanyak 74 oknum personil TNI dinyatakan sebagai tersangka atau bertambah delapan orang.

Sementara Puspom TNI juga telah mengidentifikasi satu orang prajurit pembawa senjata air softgun dari hasil penulusuran dari rekaman cctv di polsek ciracas dan di sebuah mess TNI.

Hingga selasa kemarin, Puspomad telah melakukan pemeriksaan terhadap 106 personil dari 45 satuan angkatan darat.

Sementara yang ditetapkan menjadi tersangka menjadi 63 personil dari 33 satuan.

Sementara dari TNI AL tersangka berjumlah 10 prajurit dari 13 terperiksa dan TNI AU satu prajurit dari 25 tersangka.

Puspom TNI juga telah mengungkap 1 orang personil dari angkatan laut yang terbukti dan mengakui telah membawa senjata jenis air soft gun yang digunakan untuk menembak kaca Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Identifikasi pembawa Soft Gun ini juga telah ditelusuri dari pencocokan di kamera pengawas CCTV di Polsek dan di sebuah mess Kwini Kwitang paska kejadian.

Sementara untuk Prada MI berkas penyidikannya saat ini tengah di periksa auditorat militer sebelum dilimpahkan ke pengadilan militer.

Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada 29 agustus 2020 oleh sekitar 100 orang.

Mereka merusak sejumlah fasilitas mapolsek seperti kaca kantor dan dua kendaraan.