Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Berujung Ricuh, 50 Orang Terduga Provokator Ditangkap Polisi

2020-10-08 2,557

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pasca unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, polisi menangkap sekitar 50 orang, yang diduga provokator.

Polisi menduga, unjuk rasa ditunggangi oleh pihak tertentu.

polisi terpaksa menyemprotkan meriam air dan menembakkan gas air mata, ke arah pengunjuk rasa yang memaksa masuk ke gedung DPRD.

Setelah unjuk rasa dibubarkan, polisi pun melakukan penyisiran ke beberapa ruas jalan, di sekitar gedung DPRD jawa tengah.

Dari penyisiran, sedikitnya ada 50 hingga seratus orang, yang diduga sebagai provokator, ditangkap polisi.

Polisi menduga, aksi ditunggangi oleh pihak tertentu.

Setelah unjuk rasa dibubarkan, petugas kebersihan langsung dikerahkan, untuk membersihkan sisa-sisa kericuhan dan vandalisme, di sekitar Gedung DPRD Jawa Tengah.

Polisi mengungkapkan, akibat kerusuhan, beberapa kendaraan milik Anggota DPRD rusak diamuk massa.

Kaca jendela kantor DPRD, serta sejumlah fasilitas umum seperti trotoar jalan, juga dilaporkan rusak.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendatangi ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap di Mapolrestabes Semarang.

Pelajar dan mahasiswa ini, ditangkap petugas saat melakukan perusakan sejumlah kendaraan serta fasilitas Gedung Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah.

Ganjar mengaku terkejut karena ada pengunjuk rasa yang tidak mengetahui esensi UU Cipta Kerja yang mereka perjuangkan.

Polisi juga masih menyelidiki siapa otak dari demonstrasi yang berujung anarkistis ini