KEDIRI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kediri Kota Jawa Timur menangkap seorang ayah, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya perbuatan bejat tersebut dilakukan selama 7 tahun sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar.
Pelaku berinisial WA, usia 42 tahun. Ia tertunduk malu setelah ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Pelaku selalu mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejat pelaku ke orang lain.
Kapolres Kediri Kota, Akbp Miko Indrayana mengatakan perbuatan cabul tersebut baru terbongkar, setelah istri pelaku mengetahui aksi bejat sang suami. Seketika hati seorang ibu tergerak dan langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pihak kepolisian tengah mendampingi korban agar tidak trauma berat dan psikologinya pulih kembali. Sementara pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan juga tes kejiwaan.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#BapakCAbuliAnak #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak