JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Napoleon tetap sah.
Hakim menyatakan kesempatan menghadirkan saksi untuk menguatkan materi gugatan telah diberikan. Namun tidak bisa dilakukan pemohon.
Kuasa hukum Napoleon menilai hakim tidak melihat bukti utama yang diajukan.
Sementara polisi menyatakan penetapan tersangka kepada Napoleon sudah sesuai prosedur.
Pasca-putusan praperadilan Napoleon, Polri langsung berkoordinasi dengan kejaksaan.
Polri tengah menunggu analisis berkas perkara yang tengah dilakukan jaksa.