UU Cipta Kerja, Indef: Masalah Tenaga Kerja di Indonesia Belum Krusial

2020-10-06 3

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah merespons hiruk pihuk disahkannya UU Cipta Kerja.

Menaker membuat surat terbuka untuk para serikat pekerja atau buruh.

Dia meminta buruh membaca secara utuh UU Cipta Kerja itu, sebab banyak aspirasi pekerja yang sudah diakomodir.

"Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat keberpihakan kami terang benderang," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan jika persoalan tenaga kerjaan di Indonesia bukan sesuatu yang krusial.

"Sebenarnya UU itu tidak perlu detil. Jadi dimanapun nggak ada undang-undang kok sampai mengatur berapa hari kerja, terus berapa cuti. Pada prinsipnya, yang namanya ketenagakerjaan itu urusan private. Negara perlu hadir itu untuk menjamin perlindungan untuk tenaga kerja dan perlindungan usaha untuk pelaku usaha," katanya kepada KompasTV, Selasa (06/10/2020).

Enny menekankan jika persoalan utama dalam ketenagakerjaan adalah tumpang tindih aturan.

Lebih lengkap, simak dialog bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati.