Pekerja Soroti Poin Outsourcing di Omnibus Law UU Cipta Kerja

2020-10-06 3,221

JAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia melihat ada poin-poin yang harus di-cermati dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Salah satunya adalah aturan terkait tenaga kerja alih daya dan outsourcing.

"Misalnya pasal 66 tentang outsourcing. Dengan sangat jelas PDI Perjuangan mengatakan bahwa menolak untuk diubah, harus sesuai dengan UU 13 pasal 66 yang asli sekarang ini. Tetapi kalau kita lihat hasilnya yang disahkan kemarin itu berubah," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar kepada Kompas TV, Selasa (06/10/2020).

Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) akhirnya terlaksana. Langkah 'ngebut' pemerintah dan DPR ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.

Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi Covid-19.

DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020). Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.

Tercatat, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).