Polres Blitar Kota Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

2020-10-06 1

BLITAR, KOMPAS.TV - Polres Blitar Kota menangkap 2 orang pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan. Dari tangan para tersangka polisi menyita 5 gram ganja kering serta 3 gram sabu siap edar.

2 orang pengedar narkoba dari Tulungagung dan Kediri ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota. Para pelaku ditangkap setelah kedapatan akan mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Blitar.

Dihadapan polisi para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu bandar di lembaga Pemasyarakatan Kediri. Selain diedarkan di wilayah Blitar, para pelaku juga menjual ganja dan sabu tersebut di Tulungagung.

Dalam aksinya para pelaku juga mengincar para pemuda sebagai target penjualan. Sementara itu dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 5gram ganja kering, 3 gram sabu, serta 966 butir pil dobel l. Tidak hanya itu petugas juga menyita telepon genggam dan uang ratusan ribu rupiah, sisa hasil kejahatan.

Kini kedua pelaku terancam dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

#Kediri #Narkoba #Kriminal #PolresBlitarKota #BeritaKediri