JAKARTA, KOMPASTV Ekonom Indef, Bhima Yudistira menilai, Undang-Undang Omnibus Law justru tidak mendatangkan iklim investasi di Indonesia.
Menurut Bhima, para investor akan tertarik untuk berinvestasi ke negara-negara yang sudah punya aturan jelas terkait perlindungan hak tenaga kerja dan perlindungan lingkungan hidup.
"Mereka akan melihat bagaimana negara tersebut memiliki regulasi yang baik terkait dengan perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan tenaga kerja", ungkap Bhima.
Ia menambahkan, para investor ingin meninjau terlebih dahulu peraturan ini, apakah undang-undang tersebut akan menguntungkan mereka, atau justru merugikan.
Menurut Bhima, banyak hak-hak mereka yang dikurangi atau bahkan dihilangkan, sehingga hal tersebut dapat berpotensi merugikan lingkungan dan pekerja dalam jangka panjang.
Sedikit banyaknya, hal ini akan memengaruhi niat investor untuk berinvestasi.
"Para investor akan melihat dari Omnibus Law cipta kerja ini, selain mengundang polemik,mengundang mogok kerja dari pada pekerja, investor akan mencermati berapa banyak peraturan pemerintah / menteri / daerah yang akan diubah, ini artinya akan menimbulkan ketidakpastian hukum", ungkapnya.
"(Omnibus Law) menimbulkan persepsi negatif dari pada investor, dan akan terjadi penundaan juga bagi keputusan investasi. Karena para investor akan melihat dari Omnibus Law cipta kerja ini, selain mengundang polemik, mengundang mogok kerja dari pada pekerja", tambahnya.