RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen OPSI: Isi Pasal Berubah! Tidak Sesuai Rapat Panja

2020-10-06 625

KOMPAS.TV - Hari Senin, rapat paripurna DPR akhirnya resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Sidang paripurna diwarnai debat panas antara Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, yang meminta fraksinya diberi kesempatan menyampaikan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS, menjadi dua dari sembilan fraksi di DPR yang menolak Undang-Undang sapu jagat.

Debat panas jelang pengesahan, kemudian berujung walk-out anggota fraksi demokrat dari ruang sidang.

Siang hari pada saat DPR menggelar sidang paripurna RUU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo memanggil dua pimpinan serikat pekerja ke Istana Negara Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI Andi Gani, dipanggil untuk bertemu dalam pertemuan yang berlangsung tertutup.

Namun demikian, meski telah bertemu Presiden dan undang-undang cipta kerja telah disahkan pada sore harinya, Presiden KSPI Iqbal Said menyatakan buruh tetap akan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Menurut Said Iqbal, 32 konfederasi dan federasi buruh akan mengikuti mogok nasional di 150 kabupaten-kota dan 25 provinsi.

Ia mengimbau para buruh untuk berunjuk rada dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan.

Pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja dikebut DPR.

Sabtu malam, badan legislatif dpr dan pemerintah menyetujui RUU cipta kerja untuk dilanjutkan ke sidang paripurna.

Sidang paripurna sendiri digelar hanya berselang sehari kemudian.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsyuddin membantah bahwa rapat paripurna dipercepat dari tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober 2020.

Menurutnya, jadwal rapat paripurna tanggal 5 Oktober sudah disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR untuk memutuskan RUU cipta kerja.

Free Traffic Exchange