Kemenkumham Kalbar Pindahkan 61 WNA asal Tiongkok ke Rudenim Pontianak

2020-10-06 2,942

KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Sebanyak 61 orang warga negara asing asal Tiongkok tiba di Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Pontianak di Kabupaten Kubu Raya. Mereka tiba pada sabtu sore lalu (03/10), dan langsung menjalani pemeriksaan, termasuk menjalani tes cepat covid-19.

Para WNA itu dipindahkan dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah PT Sultan Rafli Mandiri atau PT SRM yang merupakan perusahaan pertambangan emas ricuh akibat demo warga. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi para WNA atas terjadinya kericuhan sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Pramela Yunidar Pasaribu yang meninjau langsung kedatangan WNA itu mengatakan 61 WNA tersebut hanya berbekal izin kunjungan.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, WNA tersebut bukan merupakan pekerja, namun datang ke Indonesia sebelum pandemi covid-19, untuk menjajaki wilayah Kabupaten Ketapang, apakah memungkinkan untuk dilakukan pengembangan, sesuai Permenkumham nomor 51 tahun 2016.

Selain 61 WNA itu, masih ada 64 orang WNA lainnya yang saat ini masih berada di Kabupaten Ketapang. Mereka sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas dan kemungkinan akan kembali ke PT SRM. Sedangkan ke-61 WNA ini, setelah menjalani pemeriksaan termasuk tes swab, mereka akan dipulangkan ke negaranya.

Simak informasi lain dari Kabupaten Kubu Raya dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#WNA #Tiongkok