Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Timur

2020-10-06 3,211

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Polresta Pontianak Kota melaksanakan pra rekontruksi atas kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Pontianak Timur. Pra rekonstruksi yang menghadirkan terduga pelaku yang merupakan suami korban, berlangsung di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur.

Pelaku memperagakan 22 adegan, mulai dari saat masuk ke dalam rumah menggunakan sepeda motor, sampai tersangka melakukan pemukulan terhadap istri dan anaknya dengan menggunakan besi padat, yang diambil dari luar rumah. Tersangka sempat menangis ketika memperlihatkan caranya menghabisi nyawa istri dan anak tirinya itu.

Keluarga yang menyaksikan jalanya pra-rekontruksi sempat memaksa dan menerobos garis polis hingga terjadi aksi saling dorong dengan polisi. Tersangka mengaku membunuh istri dan anaknya karena kesal.

Sebelumnya, korban membeli telepon pintar tanpa sepengetahuannya. Pelaku pun mengaku sempat menemukan video mesum di ponsel tersebut yang dikirim oleh seorang pria pada istrinya. Kejadian tersebut berulang sampai dua kali.

Ibu korban yang juga menyaksikan pra-rekontruksi itu meminta pelaku dihukum maksimal. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis 338, 340, dan 351, dengan hukuman 15 tahun penjara, sampai seumur hidup.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Free Traffic Exchange