KEDIRI, KOMPAS.TV - Polres Kediri Kota menangkap seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan tersebut, telah dilakukan pelaku selama 7 tahun terakhir, sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
WA, pria 42 tahun ini tertunduk malu setelah ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Pelaku terpaksa diringkus polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Mirisnya perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku selama 7 tahun terakhir sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. Setiap aksinya pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melapor ke orang lain.
Perbuatan cabul itu terbongkar setelah istri pelaku mengetahui aksi keji sang suami. Tidak terima sang anak dicabuli, ibu korban yang didampingi LSM kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Kediri Kota.
Untuk memulihkan psikologi sang anak, Polres Kediri Kota terus melakukan pendampingan melalui unit PPA. Sementara itu pelaku kini juga tengah dilakukan penyelidikan baik secara kejiwaan maupun motif perbuatan tersebut.
Pelaku sendiri kini dijerat pasal 82 Undang-Undang RI tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#Kediri #Pencabulan #Anak #Polreskedirikota #Kriminal #Beritakediri