SEMARANG, KOMPAS.TV - Berkas tersangka pesta dangdut di Tegal, yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, dilimpahkan tahap satu oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sementara itu, tersangka saat ini tidak ditahan karena kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, kepolisian masih menunggu berkas diteliti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga status berkas tersebut dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus pesta dangdut di Kota Tegal telah diambil alih Polda Jawa Tengah, setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan tersangka pada Senin, 28 September 2020.
Diduga Wasmad melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dan pasal 216 KUHP, karena tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian, dan diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.
#PestaDangdut #PoldaJawaTengah #KejaksaanTinggiJawaTengah