Fakta Viral Mobil Dinas TNI Dipakai Sipil

2020-10-03 1,222

JAKARTA, KOMPAS.TV Naik mobil dinas TNI berujung viral dialami pria berbaju putih yang belum diketahui namanya itu.

"Dalam video berdurasi 2 menit 8 detik yang beredar, tampak mobil dinas jenis SUV tersebut berpelat nomor 3688-34. Pelat nomor yang dipasang di mobil berwarna hijau tua tersebut terlihat seperti pelat nomor dinas"tulis akun Instagram @ indopostofficial.

Si perekam yang mengaku sebagai wartawan sempat menanyakan apakah si pengemudi adalah anggota TNI.

Pengemudi itu sempat menjawab dirinya adalah anggota TNI, namun jawaban menjadi berubah ketika sudah didesak dengan beberapa pertanyaan.

Sang pengemudi yang kini tengah viral itu kemudian mengaku bahwa bukan anggota TNI AD aktif.

Pengakuannya sebagai tentara hanya candaan belaka.

Pihak Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tengah menyelidiki video tersebut.
"Sedang ditangani Puspomad," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus, Jumat (2/10/2020) seperti dikutip dari @ indopostofficial.

Dikutip dari Kompas.com menuliskan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perkap Nomor 5/2012, penggunaan kendaraan yang menyalahi aturan bisa dikenakan sanksi, termasuk di antaranya mengenakan aksesori atau identitas palsu.

Bagi pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor atau menggunakan TNKB palsu (selain keluaran Korlantas Polri), akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 39 ayat 5).

Hukuman bagi pengendara yang abai terhadap aturan berlalu lintas, tak terkecuali pengenaan atribut atau aksesori tidak sesuai, dikenakan hukuman satu bulan kurungan atau Rp 250.000.

Free Traffic Exchange