KOMPAS.TV - Pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak berpeluang terus terjadi dan berpotensi menyebarkan penularan corona. Apakah sanksi tertulis hingga rekomendasi kepada pihak kepolisian akan efektif dan menjamin pelaksanaan pilkada yang sehat?
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 28 hingga 30 September 2020, dari 187 daerah yang menggelar kampanye ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di 35 kabupaten dan kota.
Terdapat 582 aktivitas kampanye di 187 kabuppaten dan kota dengan 43 persen di antaranya berupa pertemuan terbatas atau tatap muka. Padahal, kampanye fisik berisiko tinggi memperbesar peluang penularan corona.
Aturan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada bukannya tidak ada. KPU telah menerbitkan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran corona selama pilkada.
Penerapan protokol kesehatan dalam pilkada juga ditegaskan dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolri pada 21 September 2020. Maklumat Kapolri diterbitkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster corona pilkada.
Pelaksanaan pilkada serentak wajib mengedepankan keselamatan jiwa dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.