JAKARTA, KOMPAS.TV - Divonis bersalah, selebriti sensasional Ayluna Putri alias Lucinta Luna, menangis saat dengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menyalahgunakan psikotropika jenis riklona dan ekstasi. Atas putusan ini, pihak Lucinta menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Dengan berderai air mata, Lucinta Luna mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto di PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020) siang.
Dalam sidang putusan ini, terdakwa Lucinta Luna mengikuti proses persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat dalam masa pandemi Covid-19.
Meski dari hasil tes urine dinyatakan negatif, Lucinta Luna terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika yang digunakan pada tahun 2018 silam. Hasil ini didapat dari uji rambut di laboratroium Badan Narkotika Nasional (BNN).
Atas putusan ini, Lucinta Luna divonis harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun serta denda sebesar 10 juta rupiah.