PONTIANAK, KOMPAS.TV - Mulai senin malam (28/09), Pemerintah Kota Pontianak menerapkan pembatasan aktivitas di malam hari. Dalam pelaksanaannya, pemilik warung kopi diminta tutup tepat pada pukul 21.00. Razia akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh warkop tertib. Jika sesuai rencana, aturan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
Berbeda dari sebelumnya, pembatasan kali ini tidak disertai dengan penutupan akses lalu lintas dan jalan. Pembatasan aktivitas itu bertujuan untuk menekan angka sebaran covid-19, yang kembali meningkat.
"Sebagian besar pelaku usaha sudah paham dan memaklumi sehingga sudah banyak yang tutup di jam 9 malam," tutur Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Penerapan kembali jam malam ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Suib.
"Pemkot memang harus mengambil insisiatif untuk menekan laju covid. Saya mendukung, supaya kita mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada," ucap Suib.
Selain pembatasan jam malam, warga Kota Pontianak juga diingatkan agar selalu taat memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#JamMalam #Covid19 #PembatasanAktivitas