Langgar Aturan PSBB Jakarta, Tempat Usaha Ditutup Selama 3 Hari

2020-09-30 2,636

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedapatan melanggar aturan PSBB di Jakarta, sejumlah kafe dan warung makan ditutup petugas gabungan pada hari Selasa (29/09) malam.

Sejumlah tempat makan yang berada di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur kedapatan melanggar aturan PSBB yang sedang berlaku.

Petugas mendapati tempat ini masih menyediakan fasilitas makan di tempat.

Padahal, kafe maupun rumah makan hanya boleh melayani pesan antar.

Akibat pelanggaran ini, petugas menutup tempat usaha ini selama 3 x 24 jam.



Free Traffic Exchange